Beranda / /

  • Ketua Muda Seudang Dukung Visi Misi Calon Gubernur Aceh
    Polkum | 16 hari lalu
    Ketua Muda Seudang Dukung Visi Misi Calon Gubernur Aceh

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan H. Fadhlullah, SE. Menurutnya, visi misi yang dipaparkan pada Rabu, 25 September 2024, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencerminkan nilai-nilai ke-Acehan yang kuat.

  • Mualem Lebih Pantas Pimpin Aceh Dibanding Bustami Hamzah, Kata Ketua DPP Muda Seudang
    Polkum | 2 bulan lalu
    Mualem Lebih Pantas Pimpin Aceh Dibanding Bustami Hamzah, Kata Ketua DPP Muda Seudang

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Diskusi mengenai siapa yang lebih pantas memimpin Aceh dalam Pilkada 2024 terus menghangat. Sejumlah pengamat dan masyarakat mulai menyuarakan pendapat mereka. Di antara mereka, banyak yang menilai Muzakir Manaf, yang lebih dikenal sebagai Mualem, lebih layak memimpin Aceh dibanding Bustami Hamzah.

  • Muda Seudang Siap Jadi Lokomotif Pemenangan Pilkada Aceh 2024
    Aceh | 2 bulan lalu
    Muda Seudang Siap Jadi Lokomotif Pemenangan Pilkada Aceh 2024

    DIALEKSIS.COM | Langsa - Organisasi kepemudaan Muda Seudang mendapat sorotan khusus dalam rapat koordinasi Partai Aceh yang digelar di Kota Langsa, Sabtu (13/7/2024). Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, menekankan pentingnya memaksimalkan peran sayap kepemudaan partai ini menjelang Pilkada Aceh 2024.

  • Muda Seudang: Peran Strategis Partai Aceh dalam Kemenangan Prabowo
    Polkum | 8 bulan lalu
    Muda Seudang: Peran Strategis Partai Aceh dalam Kemenangan Prabowo

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemilihan Presiden 2024 di Provinsi Aceh memperlihatkan pergeseran dinamika politik yang signifikan, dengan peran sentral yang dimainkan oleh Partai Aceh dalam meraih kemenangan bagi Prabowo Subianto di panggung politik lokal.



  • Penyalahgunaan Kekuasaan PERPPU
    Opini | 1 tahun lalu
    Penyalahgunaan Kekuasaan PERPPU

    DIALEKSIS.COM | Opini - Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 menyatakan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Norma konstitusi ini menjadi dasar hukum dikeluarkannya PERPPU No. 2 Tahun 2022 menjelaskan tiga aspek hukum sebagai berikut: Pertama, menurut pemerintah pertimbangan penerbitan PERPPU dikarenakan dengan alasan mendesak, dan bahkan mendasarkan pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 untuk menyelesaikan masalah hukum yang diartikan sebagai kebutuhan mendesak.